Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia.
Mengejutkan memang, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam,
Indonesia menjadi sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam
mengatasi masalah terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang
maksimal. Justru selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM,
malahan beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia
yang mengawasi khusus masalah korupsi, ICW(Indonesian
Corruption Watch) mendapat pengakuan internasional atas jasanya mengungkap
kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebenarnya masih
banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang belum terungkap, dari korupsi
puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari
empat unsur penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri
sendiri atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran
hukum. Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan
tuduhan atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi
dirumuskan oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi
karena kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas
(pertanggung jawaban), sehingga dapat dirumuskan:
C = M
+ D - A
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini
termasuk pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk
membicarakan masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas
HAM. Sebegitu mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri
mereka tidak mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang
ada, yaituUniversal Declaration of Human
Right, The International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) danThe International Covenant on Economic,
Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa korupsi sesungguhnya
merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam sendiri sejak
kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM di Jenewa)
telah menggaris bawahi dalam kitabnyaal-Muwafaqot
I, hal 15, bahwamaqosid tasyri' dalam
Islam minimal telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan
orang. Hak itu antara lain:
hifdz din(beragama),
hifdz nasab(keluhuran),
hifdz jasad(kesehatan dan
keamanan),
hifdz mal(harta benda), dan
hifdz aql(pendidikan).
Hak untuk berafiliasi (penggabungan)
Termasuk dalam kategori ini adalah :
hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal
1)
hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27,
ICESCR Pasal 15)
hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada
kebijakan yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan,
menguntungkan perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah
menghuni kawasan tersebut turun temurun.
Hak atas hidup, kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah :
hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11)
Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah
berbahaya dari Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam
kelestarian lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke
Indonesia? Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang
dilakukan oleh aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan
tuduhan terlibat Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana
"keamanan" dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh
masyarakat yang menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk berpartisipasi dalam politik
Termasuk dalam kategori ini adalah :
hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi
dalam berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat
pada gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis
anti korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan
umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan
adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas
kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak
memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan hukum dan non-diskriminasi
.Hak ini termasuk hak
atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu setara di depan hukum
(ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini dapat kita saksikan pada
korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak memutuskan berdasarkan
keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang diberikan. Akibatnya, banyak
koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat hukumgan ringan, sementara maling
ayam di kampung mendapatkan hukuman yang berat
Hak atas pembangunan sosial dan ekonomi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang
tidak adil. Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya
untuk pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya
mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya. Jelas
dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam
beberapa golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan
korupsi, sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian dan
pelanggaran HAM.
17.27
Unknown
Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar